Sabtu, 16 Februari 2019

KORNOLOGIS KASUS SUDAH 2 TAHUN TIDAK KUNJUNG USAI POLRES METRO BESKASI


Sabtu 16/02/2019

DETAK JAKARTA: Berita tentang Bank atau Koprasi yang menjalankan usahanya di bidang pembiayaan kredit kendaraan sudah tidak aneh terdengar di telinga masyarakat Indonesia, hal tersebut terjadi pada Roy pada ” awak media. Roy adalah salah satu korban yang telah melaporkan kan kasusnya pada Mapolres Metro Bekasi.

“Roy menuturkan ceritanya pada awak media. Bermula ceritanya, pada tanggal 7 bulan 7 Saya sempat mendatangi rumah DA pelaku, karena dia (red), ditanya teman saya, yang bernama Bl korban Kapan angsurannya akan dibayar. ” DA pelaku ya terserah kamu mau kamu jual Mau kamu apain ya orang itu mobil mobil kamu. setelah itu roy beserta BL mendatangi rumahnya DA pelaku saya ketemu dengan suaminya terus kata suaminya akan membayar angsuran tunggakan selama 3 bulan pada saat itu tanggal 14 bulan 8 2017 roy beserta BL mendatangani rumah DA pelakuTernyata alasan nya uangnya belum ada dan menunggu suaminya lagi di luar kota. saya datang ke rumahnya si DA pelaku tidak ada pembayaran. kamipun lanjut ke kantor lising karena saya penasaran kenapa ini tidak dibayar selama 3 bulan saya langsung mendatangi kantor lising OTTO Bekasi Summarecon. Saya membayar telat yang 3 bulan roy beserta BL korban saya bayar ke sana keluarlah surat pembayaran itu ternyata mobil itu sudah di jual beli kepada Wawan Hermawan. tanpa sepengetahuan/izin dari pemelik a/n BL korban. pihak OTTO menjelaskan kepada kami bahwa mobil itu sudah di beli dari shorum yang ber alamat di JL. PILAR SUKAWANGI CIKARANG. “roy bereta BL korban mecari shorum tersebut taranya shorum trsebut piktif/tida ada shorum nya. roy-BL mengetahui bawa mobil itu sudah dijual beli Kami coba melaporkan ini ke Polres Metro Kabupaten bekasi kami masuk laporan di sana sudah ditanggapi.
“adapun sampai sekarang sudah 2 tahun berjalan itu belum ada untuk penahanan sementara waktu konfrontir si DA pelaku sudah mengakui bahwa korban BL ini tidak mengetahui bahwa mobilnya ini di jual belikan. DA bilang kepada penyidik. ini cuman prosedur di jual beli biar uang bisa cair. adapun setelah ROY-BL mendapatkan prosedur itu saya penasaran roy bersama BL korban datang ke OJK OJK bilang tidak ada prosedur seperti itu ternyata OJK bilang ini memang spesial jual beli tidak ada untuk penggadaian hanya khusus jual beli. OJK bilang sudah laporkan aja nih ke ranah hukum. adapun Kami melaporkan kembali ke penyidik. brigadir alimustofa SE. penyidik menyampeikan ke BL bilang kami harus membawa saksi ahli. Sementara saya bertanya di Polda metro sama Mabes polri saksi ahli itu dari pihak kepolisian dari kepolisian roy sempat datang lagi kembali ke porlres metro bekasi kabupaten mereka saat ini lagi menunggu saksi ahli karena saksi ahli yang kemarin meninggal yang awal dipanggil dengan panggilan polisi. lanjut kata penyidik brigadir mustofa ali SE mentakan kepada roy-BL akan menghadirkan saksi ahli yang baru. kami dari pihak korban memohon kepada pihak polres metro bekasi untuk cepat di tindak biar tida ada korban korban lainnya.

Wartawan: Setiawan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar